Polisi Tangkap 6 Buruh Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Banten

waktu baca 2 minutes
Senin, 27 Des 2021 13:34 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh terkait perusakan kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka adalah AP (46), warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28),  warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.

“Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin 27 Desember 2021.

Shinto mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021.

Dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021, pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Mereka disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani laporan polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu 22 Desember lalu. Setelah mendapakan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku

“Pasca penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto.

Shinto Silitonga menjelaskan Kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, “Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember 2021. (Faraaz/Rom)

LAINNYA