KABUPATEN TANGERANG | TD — Polres Kota Tangerang menyita barang bukti berupa celurit, golok dan bom molotov dari 28 anggota geng motor yang ditangkap. “Alat-alat itu akan mereka gunakan untuk tawuran,” kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 10 Januari 2022.
Zain merinci berbagai barang bukti tersebut disita petugas dari tiga lokasi berbeda yaitu di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap, 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan handphone.
Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, 4 ditetapkan tersangka, 2 buron. “Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov,” kata Zain.
Zain mengatakan kelompok geng motor di Balaraja ini diketahui telah empat kali melakukan aksi menggunakan bom molotov. Pada Oktober 2021, mereka membuat 5 bom molotov untuk tawuran di Balaraja. “Selanjutnya bom molotov juga mereka gunakan untuk tawuran di Karawaci dan dua tawuran di Sukamulya.”
Menurut Zain, bom molotov yang mereka buat berisi bensin sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. “Kalau kena tubuh bisa melepuh,” katanya. (Faraaz/Rom)