Polisi Sebut Jejak Digital Pesinetron Boby Josep Tampung Pemesanan Narkoba

waktu baca 1 minutes
Senin, 13 Des 2021 15:42 0 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Polisi mengungkap jejak digital pesinetron Boby Josep yang menjadi perantara pemesanan tembakau Gorila. “Berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa  bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Tangsel, Senin 13 Desember 2021.

Boby, kata Zulpan, menampung pemesanan orang-orang yang membutuhkan tembakau sintetis tersebut. “Yang bersangkutan juga mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.”

Polisi telah menetapkan Boby sebagai tersangka dan menjerat pesinetron ini dengan pasal pasal 114, pasal 112 subsider 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (Faraaz/Rom)

LAINNYA