SERANG | TD — Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap seorang pria berinisial W (49) karena melakukan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Pria tersebut sempat buron saat akan diperiksa polisi. Petugas menangkapnya di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang, Rabu, 22 Februari 2023.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sebelumnya, W juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. “Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujar Kapolres, Sabtu, 25 Februari 2023.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliyar,” pungkas Yudha. (Ril)