KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Kronjo Polres Kota Tangerang menangkap dua orang pria karena mengedarkan obat-obatan golongan G jenis tramadol dan hexymer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Modus kedua tersangka, yakni pria pria berinisial SL (18) dan MR (25) menjual obat-obatan tersebut dengan modus toko kosmetik.
“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Rabu, 27 September 2021
Dari penangkapan pada Senin, 25 Oktober 2021 itu, polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 650 butir, obat keras daftar G jenis tramadol sebanyak 210 butir, dan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.
Tersangka menjual hexymer Rp10 ribu per 6 butir. Sedangkan tramadol Rp20 ribu per 3 butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan.
Wahyu menambahkan, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata Wahyu, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu berjualan kosmetik.
“Guna kepentingan penyelidikan, kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan,” terang Wahyu.
Saat ini, kata Wahyu, para tersangja masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Para pelaku terancam hukuman penjara 10 sampai 15 tahun penjara. “Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila melakukan hal tersebut, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya. (Ril/Red/Rom)