Polisi Lacak Rekening Bank Keluarga Tersangka Penipuan Investasi Minyak Goreng di Periuk

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Des 2021 10:47 0 49 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Polisi Sektor Jatiuwung tengah melakukan pelacakan aliran uang keluarga Rika Fatmawati, 45 tahun tersangka penipuan investasi minyak goreng di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. “Ada empat rekening bank yang saat ini kami telusuri,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung Ajun Komisaris Kuswadi, Rabu 15 Desember 2021.

Kuswadi menyebutkan, empat rekening yang diperiksa adalah rekening bank milik Rika Fatmawati, suami dan dua anaknya. “Semua di bank swasta yang sama,” ujarnya.

Kuswadi menjelaskan, pemeriksaan dan penelusuran rekening keluarga Rika ini penting untuk mengetahui kemana saja aliran dana para korban yang mencapai puluhan orang tersebut. “Apakah masih mengendap dalam rekening itu, atau ada pihak lain yang terlibat dalam penipuan ini,” tuturnya.

Kuswadi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam aliran dana dalam rekening itu ada keterlibatan pihak lain.

Penyidik, kata dia, saat ini belum menemukan harta atau aset Rika yang bernilai fantastis. Padahal, Rika sudah mengelola bisnis ini sejak tiga tahun lalu. “Jika kami lihat dari jumlah korban dan nilai yang disetorkan para korban, akumulasi jumlah uangnya sangat besar,” ucap Kusnadi.

Saat ini, polisi hanya mengetahui aset Rika yaitu satu unit rumah di perumahan Total Persada yang selama ini dihuni Rika bersama suami dan dua anaknya serta tiga unit sepeda motor.

Polisi telah menetapkan Rika Fatmawati sebagai tersangka  dalam penipuan berkedok investasi minyak goreng ini. Penyidik membidik ibu dua anak ini dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kuswadi.  (Faraaz/Rom)

LAINNYA