Polisi Bongkar TPPO Modus Prostitusi Online di Cilegon, 2 Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 14:06 34 Nazwa

SERANG | TD – Aparat kepolisian dari Polda Banten membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di wilayah Kota Cilegon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) berhasil ditangkap saat beroperasi di sebuah rumah kos.

“Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (30/03/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten hingga dilakukan penggerebekan pada Senin dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000,” jelasnya.

Maruli menambahkan, para korban dijanjikan penghasilan Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari, namun harus memenuhi target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

“Modus pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi melalui Call Center 110,” tutupnya. (*)

LAINNYA