PANDEGLANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang berhasil membongkar modus proyek fiktif yang dilakukan 5 perusahaan konstruksi untuk mendapatkan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) tahun 2018 dari Bank Jabar Banten cabang Labuan. Dana sebesar Rp1,4 Miliar pun berhasil diselamatkan.
“Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Di sini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan KMKK (Kredit Modal Kerja Konstruksi),” kata Wakapolres Pandeglang, Komisaris Andi Suhandi saat lakukan press rilis di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu, 8 Maret 2023.
Andi mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi. Kata dia, tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang diperiksa akan ada yang menjadi tersangka.
“Dari hasil pendalaman kami, agar negara tidak rugi besar, sementara kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 Miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Shilton mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini, kami masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru mengerucut untuk penetapan tersangka,” katanya.
“Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar Rp13 Miliar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya. (Iman/Rom)