KABUPATEN TANGERANG | TD — Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat mesum di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap tiga orang pengelola yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25) dalam penggerebekan tempat pijat tersebut. “AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha dan TF adalah karyawannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 3 Desember 2021.
Shinto mengatakan telah menetapkan AW (35), RW (32) dan TF (25) sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila. “Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.
Pada 1 Desember 2021 polisi menggerebek tempat panti pijat tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa pijat, beberapa tamu dan pengelola panti pijat. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara,” kata Shinto. (Faraaz/Rom)