Polda Banten Ringkus Dua Pembeli Ganja di Cilegon

waktu baca 2 minutes
Jumat, 12 Mei 2023 15:03 0 Redaksi TD

SERANG | TD — Ditresnarkoba Polda Banten meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pelaku berinisial RA (29) dan YP (24). Keduanya ditangkap di perempatan lampu merah PCI Kota Cilegon pada hari Rabu, 10 Mei 2023.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri RA (29) yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menjelaskan kronologis awal penangkapan tersebut.

“Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama sdr RA (29) dan YP (24) pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di perempatan Jalan Raya Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten,” jelasnya, Jumat, 12 Mei 2023.

Suhermanto mengungkapkan setelah kedua pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,08 gram yang berada di dalam saku celana sebelah kiri tersangka RA (29), selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, RA (29) mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Bersama YP (24), dia membeli dari temannya di daerah Lampung bernama Akbar dengan harga Rp500.000 sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar Akbar. Namun dalam pengembangan tersebut belum membuahkan hasil.

Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke RA yang disinyalir bernama Akbar,” tutupnya. (Ril)

LAINNYA