KOTA SERANG | TD — Polda Banten membekuk 126 pelaku pengedar ilegal obat-obatan keras yang disebut obat daftar G, seperti hexymer dan tramadol. Sebanyak 370.430 butir obat disita sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus.
“Para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran. Semuanya ada 108 kasus dengan 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat jenis hexymer dan tramadol,” kata Kapolda Banten Irjen Fiandar, Senin (9/10/2020).
Para pelaku ini, kata Fiandar, biasanya menjual obat keras tersebut dengan kedok toko kosmetik dan kelontong dengan harga Rp10 ribu/bet obat. Sasaran pembelinya adalah kalangan remaja dan orang dewasa, seperti para pelajar, anak-anak punk, dan pengamen.
“Para pelaku mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Tapi, ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya, seperti home industry. Ini yang sedang kami kembangkan,” katanya.
Para tersangka mengakui motif penjualan obat keras daftar G ilegal ini adalah sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi COVID-19, sementara kebutuhan hidup sehari-hari mendesak untuk dipenuhi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dengan terungkapnya 108 kasus itu berarti Polda Banten berhasil mengungkap rata-rata satu kasus setiap tiga hari.
Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan 226.207 butir barang bukti, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir, Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir, dan Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta,” ungkap Susatyo.
Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Iqbal/ROM/ATM)