BANDARA | TD — Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga kini masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah terkait pelaksanaan layanan umrah di Bandara Soekarno-Hatta.
“Pada prinsipnya Imigrasi mendukung kebijakan kembali dibukanya umrah. Namun untuk pelaksanaannya kami aturan lanjutannya,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, Rabu 13 Oktober 2021.
Aturan lanjutan pemerintah terkait pelaksanaan umrah ini, menurut Sam, meliputi perubahan dari aturan sebelumnya. Sebab, kata dia, aturan umrah sebelum pandemi dan setelah pandemi pasti berbeda.
“Kalau sekarang belum ada, terkait aturanya seperti apa belum jelas. Jika dulu orang yang memiliki visa dan tiket pesawat bisa berangkat, sekarang kan tidak bisa,” kata Sam.
Menurut Sam, Imigrasi juga butuh aturan dan petunjuk lanjutan apakah ada tambahan protokol kesehatan (prokes) perjalanan umrah dalam masa pandemi dan proses karantinanya seperti apa. “Pada dasarnya Imigrasi sangat mendukung. Tapi perlu ada aturan lanjutan yang perlu dibahas.”
Hingga kini, kata Sam, Imigrasi Soekarno-Hatta berpegang pada pedoman Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan ini orang asing yang bisa masuk ke Indonesia adalah pemegang e-visa, ITAS dan ITAP, visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, kru alat angkut, pemegang kartu ABTC, pelintas batas tradisional.
Persyaratan tambahan: Hasil RT-PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku, bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi prokes di Indonesia, bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. (Faraaz/Rom)