KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas cut and fill di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Rabu, 15 November 2023.
Penghentian aktivitas cut and fill ini dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat sekitar kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atas terjadinya ceceran dan gumpalan tanah yang menyebabkan jalanan menjadi kotor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, dari pengaduan yang diberikan masyarakat terkait aktivitas tersebut, maka personel Satpol PP langsung terjun ke lokasi.
“Berawal dari aduan masyarakat, kami cek lokasi. Saat kami ke sana, benar adanya ceceran tanah yang disebabkan oleh aktivitas cut and fill, personel kami langsung mengambil tindakan dengan cara menghentikan aktivitas dan memasang Pol PP Line di alat berat yang berada di lokasi, ” ujarnya dikutip Kamis, 16 November 2023.
Selain itu, ceceran tanah yang mengotori jalan tersebut pun langsung dibersihkan dengan menyemprotkan air yang dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.
“Kami panggil penanggung jawab aktivitas cut and fill tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelasnya.
Hasil investigasi di lapangan, lanjutnya terdapat alat berat buldozer yang berada di lokasi aktivitas cut and fill. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas usaha yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” ujarnya. (Ril)