Picu 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 minutes
Rabu, 27 Jul 2022 22:22 0 Redaksi TD

BANTEN | TD Polres Serang menetapkan JL (27, sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022 sebagai tersangka.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa 9 penumpang, dan 24 lainnya luka-luka.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, JL ditetapkan menjadi tersangka setelah serangkaian penyelidikan.

“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Shinto, Rabu 27 Juli 2022.

Selain sopir odong-odong, Shinto juga mengatakan penyidik akan juga menuntut pertanggungjawaban pihak yang memodifikasi kendaraan roda empat tersebut. Hal itu sebagai upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Odong-odong atau kendaraan berwisata itu awalnya adalah mobil Isuzu Panther tahun 2010 bekas kendaraan umum dengan Nopol B-1156-WTX yang dibeli tersangka JL seharga Rp80 juta pada bulan Juli 2022.

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki SIM A sebagai prasyarat mengemudi kendaraan roda empat. “Sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara,” kata Shinto.

Penyidik Ditlantas Polda Banten menggunkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap kecelakaan ini, “Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan TAA untuk memperoleh review 3 dimensi terhadap peristiwa laka tersebut dengan pendekatan scientific investigation, dan hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” jelas Shinto.

Sesuai dengan hasil TAA, diketahui kecepatan kereta api yg melintas dari Merak ke Jakarta di lokasi sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.

Odong-odong itu berpenumpang 33 orang, diluar supir JL (27). 13 korban luka saat ini sudah diperbolehkan pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan.

Pemicu kecelakaan itu juga, lanjut Shinto, karena saat berkendara sopir odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup kencang, bahkan warga sekitar lokasi, juga penumpang telah memberi peringatan dengan suara keras kepada sopir untuk tidak menyeberang rel kereta. “Namun tidak didengar karena suara musik yang cukup keras”

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. “Permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke lokasi kejadian karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkap Shinto.

Akibat kecelakaan itu, tersangka JL disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Akibat Laka Lantas Hingga Orang Meninggal Dunia dan Luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta (Red)

LAINNYA