Perubahan Regulasi TKDN untuk Dorong Keberlanjutan Industri Manufaktur Indonesia

waktu baca 2 minutes
Rabu, 16 Apr 2025 16:47 0 Elvira

Pada acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta pada 8 April 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi untuk menyesuaikan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih realistis dan fleksibel. Menurutnya, kebijakan TKDN yang ada saat ini justru membatasi daya saing industri Indonesia, karena terkesan dipaksakan dan tidak memperhitungkan kondisi pasar.

Presiden menekankan bahwa regulasi TKDN harus lebih dari sekadar aturan administratif. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pabrikan lokal yang mengalami kesulitan dalam menekan biaya produksi, akibat terbatasnya pasokan bahan baku dalam negeri, seperti mesin kendaraan, baja dengan spesifikasi khusus, dan bahkan aluminium yang masih harus diimpor.

Menurut Erwin Suryadi, pengamat ekonomi, sebagian besar pabrikan Indonesia masih kesulitan dalam mendapatkan bahan baku yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa proses impor bahan baku sering kali terhambat oleh pembatasan kuota dan bea masuk, yang membuat pabrikan dalam negeri kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengakui bahwa penghapusan kuota impor, seperti yang diusulkan oleh Presiden, akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Penghapusan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi dan ketidakpastian perdagangan yang selama ini menghambat pertumbuhan industri domestik.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa perubahan ini akan membuka peluang bagi pabrikan Indonesia untuk lebih fokus pada inovasi teknologi dan peningkatan kualitas produk. Ini akan mengarah pada peningkatan lapangan kerja dan lebih banyak peluang bisnis yang kompetitif.

Achmad Nur Hidayat, pengamat ekonomi lainnya, juga menyoroti bahwa Indonesia perlu mengatasi kelemahan struktural dalam industrinya, seperti ketergantungan pada ekspor produk manufaktur tradisional ke pasar AS. Tantangan ini, menurutnya, semakin diperburuk oleh masalah regulasi domestik yang kerap dikeluhkan oleh investor asing, termasuk birokrasi yang berbelit-belit dan ketidakpastian hukum.

Dalam konteks ini, penerapan sistem Harmonized System Code (HS Code) untuk mengklasifikasikan barang impor diharapkan dapat mempermudah pengaturan perdagangan dan mempercepat proses impor bahan baku, yang akan sangat membantu kelancaran produksi dalam negeri. Dengan penghapusan kuota impor, diharapkan pabrikan Indonesia dapat lebih cepat beradaptasi dan berinovasi, menciptakan produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif.

LAINNYA