KOTA SERANG – Rapat Pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Serang 2025 maju lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, P-APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 direncanakan untuk ditetapkan akhir Juli.
Diketahui, Pemkot Serang sebelumnya telah selesai menyusun Perubahan RKPD tahun 2025 dan menyusun rancangan dokumen Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 agar bisa dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum nantinya disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan P-APBD Tahun anggaran 2025.
Disisi lain, adanya Surat Edaran (SE) dari Mendagri terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun anggaran 2025 agar bisa segera dirampungkan selambat-lambatnya paling lama bulan Juli besok.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Serang Ina Linawati mengatakan, jika melihat time line dari SE Mendagri, rapat pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dijadwalkan dapat dibahas pekan ke-2 pada bulan Juni ini bersama Badan Anggaran DPRD.
“Direncanakan paling lambat akhir Juli (Penetapan Perubahan APBD 2025), ” kata Ina, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, meski dokumen RPJMD Kota Serang tahun 2025-2029 masih dalam proses penyusunan dan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, sambung Ina, dokumen perubahan RKPD tahun 2025 didalamnya telah memuat terkait pelaksanaan program unggulan Walikota dan wakil Walikota Serang terpilih, agar selanjutnya bisa dijabarkan dalam Perubahan APBD Kota Serang Tahun anggaran 2025, dan disesuaikan dengan rancangan awal RPJMD Kota Serang Tahun 2025-2029 dan saat ini masih on the track.
“Perubahan ini kita sudah mengacu pada rancangan awal RPJMD, jadi diperubahan ini kita sudah memasukan sesuai surat edaran Mendagri, terkait percepatan pelaksanaan Perubahan APBD dengan memasukan atau mengakomodir visi misi dan program unggulan kepala daerah terpilih, ” katanya.
Lebih jauh Ina mengatakan, perubahan RKPD tahun 2025 telah ditetapkan tanggal 12 Juni kemarin, sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan KUA -PPAS tahun anggaran 2025.