KOTA TANGERANG | TD — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menyediakan layanan via daring (online) untuk perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menuturkan pelayanan mengurus perpanjangan Kartu Pengawasan Kendaraan Umum/Trayek ini dapat dilakukan melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id dengan memilih Izin Kartu Pengawasan, setelah itu pemilik kendaraan umum dapat mendaftarkan kendaraannya dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tertera.
“Pendaftaran secara online pemohon tidak harus mengunjungi kantor layanan atau MPP (mal Pelayanan publik), sehingga menghemat waktu dan biaya,” ujar Taufik, dikutip Rabu, 1 November 2023.
Taufik menjelaskan, kelengkapan yang harus dilengkapi untuk pelayanan online ini yaitu KTP Penangungjawab/Ketua, Surat Keputusan Walikota /Kepala Dinas Lengkap, STNK yang masih berlaku, Kartu Pengawasan, buku Uji KIR, surat pernyataan dari perusahaan/koperasi dan NIB yang sudah didaftarkan pada OSS.
“Semuanya dapat discan lalu di upload saat melakukan registrasi secara online,” sambung Taufik.
Sementara itu, apabila sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran SKRD secara online, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dikirimkan.
“Apabila sudah sesuai, petugas lapangan akan melakukan survey, setelah itu menandatangani draft SKRD dan draft SK izin oleh Kepala Dinas terkait yang telah disetujui. Selanjutnya memberikan informasi kepada pemohon untuk dapat mencetak izin SK tersebut,” pungkas Taufik. (Ril)