KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang siap membayarkan ganti rugi lahan SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. “Tapi harus berproses, tidak bisa secepat itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021.
SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji disegel ahli waris sejak satu pekan lalu karena pemerintah Kabupaten Tangerang belum membayar ganti rugi lahan sekolah tersebut.
Menurut Mudji, proses pembayaran lahan sedang disiapkan. Pemkab Tangerang, kata dia, siap membayarkan ganti rugi lahan tersebut. Mudji mengakui kisruh sengketa lahan SD Negeri yang dibangun 40 tahun lalu atau jaman Inpres Presiden Soeharto itu mencuat setelah adanya klaim dari ahli waris pemilik lahan. Pemilik lahan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Dan pengadilan memenangkan pengugat,” kata Mudji.
Sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.
“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.
Ia mengatakan alasan menyegel sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.
“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.
Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)