TANGERANG | TD – Dalam rangka merayakan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 3 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengadakan seminar bertajuk “Menguak Sumber Kejahatan Narkotika: Follow the Asset dan Follow the Money dalam Penegakan Hukum”. Acara ini diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, I Nyoman Wiguna, dan Kabag Tata Usaha Deputi Strategi dan Kerjasama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Deifid Tri Rizky. Keduanya memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan strategi dalam penegakan hukum terkait kejahatan narkotika dan pencucian uang.
Dalam pemaparannya, I Nyoman Wiguna menjelaskan pentingnya penerapan prinsip “follow the money” dan “follow the asset” dalam upaya memutus rantai kejahatan narkotika. Ia menekankan bahwa dengan melacak aliran dana dan aset yang terkait dengan kejahatan, penegak hukum dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya membantu dalam penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan kejahatan di masa depan.
Sementara itu, Deifid Tri Rizky dari PPATK menguraikan berbagai modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan sering kali melakukan aliran dana dari satu rekening ke banyak rekening, melakukan transfer secara dicicil ke satu rekening, serta menggabungkan dana dari berbagai rekening ke dalam satu rekening. Selain itu, ia juga mengungkapkan praktik transfer dalam jumlah besar yang hanya “lewat saja” untuk mengaburkan asal-usul dana tersebut.
Deifid menambahkan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus TPPU, termasuk praktik jual beli rekening, aturan kerahasiaan bank, penggunaan cryptocurrency, serta situasi di mana tersangka meninggal dunia sehingga proses hukum terhenti. “Modus pencucian uang ini membuat tindak pidana narkotika semakin sulit untuk diberantas, karena pelaku berusaha menyamarkan hasil kejahatan melalui sistem keuangan yang ada,” jelasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Dr. Afrillianna Purba, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Herlian Malda Ksatria, menyatakan bahwa seminar ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur kejaksaan serta memberikan edukasi kepada mahasiswa hukum. “Pencucian uang adalah modus utama yang digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika. Oleh karena itu, melalui seminar ini, kami ingin membekali aparat dan generasi muda hukum dengan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan nyata yang dihadapi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Esa Unggul dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam melawan kejahatan narkotika yang semakin kompleks. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan upaya pemberantasan kejahatan narkotika dan pencucian uang dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. (*)