Peringatan untuk Pengusaha THM di Gading Serpong dari Ormas Islam

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Mar 2025 17:04 0 Redaksi

TANGERANG | TD – Organisasi Masyarakat Islam, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang, memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Gading Serpong untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang mengharuskan penutupan operasional selama bulan Ramadan.

Sekretaris PCNU, Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum, menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penutupan tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, bar, dan karaoke selama bulan suci ini. Jika ada yang tetap beroperasi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami ingin menekankan bahwa peraturan dari pemerintah daerah harus dihormati. Apabila ada tempat hiburan di Gading Serpong yang tetap beroperasi selama Ramadan, itu merupakan pelanggaran dan seharusnya Satpol PP serta aparat terkait mengambil tindakan tegas,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Fani, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Maret 2025.

NU juga menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang sangat penting bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk. Keberadaan tempat hiburan yang tetap buka tanpa mematuhi aturan dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang sopan. Namun, jika terdapat pelanggaran yang jelas, aparat berwenang harus segera bertindak untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan,” tambahnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang.

NU berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan suasana yang harmonis selama bulan Ramadan, sehingga nilai-nilai keagamaan, sosial, dan hukum dapat ditegakkan dengan baik. (*)

""
""
""
LAINNYA