Muhammad Naufal Azmi. (Foto: Dok. Pribadi)OPINI | TD — Di tengah pesatnya digitalisasi, jutaan orang Indonesia kini bisa mengakses pasar keuangan hanya lewat layar ponsel. Tanpa harus memiliki rekening bank, tanpa kantor cabang, dan tanpa antre panjang, Bitcoin hadir sebagai simbol perubahan—membuka pintu baru bagi inklusi keuangan digital di Indonesia.
Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Berdasarkan data terbaru, jumlah akun investor kripto telah mencapai puluhan juta. Hal ini menandakan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai alternatif instrumen keuangan, terutama dalam ekosistem digital berbasis teknologi blockchain.
Seiring dengan tren tersebut, Bitcoin—sebagai cryptocurrency tertua dan paling dikenal—memiliki peran penting dalam membuka akses keuangan berbasis teknologi. Kehadirannya tidak hanya sebagai aset investasi, tetapi juga sebagai pintu masuk menuju sistem keuangan digital yang lebih inklusif.
1. Mendorong akses layanan keuangan bagi masyarakat unbanked
Melalui teknologi blockchain, Bitcoin memungkinkan transaksi peer-to-peer tanpa memerlukan perantara atau infrastruktur perbankan tradisional. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan konvensional untuk terlibat dalam sistem keuangan digital.
2. Memfasilitasi inovasi keuangan berbasis teknologi (FinTech dan DeFi)
Blockchain sebagai fondasi Bitcoin memungkinkan lahirnya layanan keuangan terdesentralisasi (Decentralized Finance/DeFi). Sistem ini menawarkan transparansi, efisiensi, dan akses langsung tanpa perantara bank, sehingga dapat menjadi alternatif bagi layanan keuangan konvensional.
3. Menyediakan alternatif investasi melalui aset digital
Di Indonesia, aset kripto—including Bitcoin—diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, meskipun tidak sebagai alat pembayaran. Status ini memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pasar keuangan digital melalui aktivitas jual-beli atau investasi aset kripto tanpa harus bergantung sepenuhnya pada sistem perbankan tradisional.
4. Menjadi katalis literasi keuangan dan digital
Meningkatnya minat terhadap kripto mendorong kebutuhan edukasi terkait aset digital, teknologi blockchain, peluang, serta risikonya. Penguatan literasi kripto menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan instrumen ini secara bijak. Literasi ini juga berkontribusi pada inklusi keuangan yang lebih bermakna—tidak hanya sebatas akses, tetapi juga pemahaman.
1. Bitcoin bukan alat pembayaran resmi (legal tender)
Meskipun diakui sebagai komoditas, Bitcoin tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Regulasi menegaskan bahwa mata uang resmi tetap berada di bawah kewenangan negara, sehingga penggunaan Bitcoin sebagai pengganti rupiah tidak diizinkan.
2. Ketidakpastian regulasi dan risiko hukum
Berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa regulasi cryptocurrency di Indonesia masih menyisakan tantangan. Perdagangan aset kripto memang diperbolehkan, namun penggunaannya sebagai instrumen pembayaran belum mendapat pengakuan resmi. Hal ini menciptakan ketidakjelasan posisi kripto di luar fungsi investasi.
3. Risiko volatilitas harga dan perlindungan konsumen
Bitcoin dikenal memiliki fluktuasi harga yang tinggi, yang berpotensi menimbulkan risiko besar bagi investor, khususnya mereka yang minim pemahaman. Selain itu, belum kuatnya kerangka perlindungan konsumen membuka celah penyalahgunaan atau praktik ilegal jika tidak diantisipasi dengan regulasi yang memadai.
4. Kebutuhan literasi, keamanan data, dan edukasi publik
Seiring meningkatnya popularitas kripto, edukasi yang tepat menjadi krusial untuk mencegah hoaks, penipuan, serta risiko keamanan digital. Penguatan literasi kripto dan infrastruktur digital yang aman menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia.
Indonesia menempati posisi tinggi dalam tingkat adopsi kripto di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan besarnya potensi pasar dan peluang perluasan inklusi keuangan. Dengan regulasi yang adaptif serta edukasi publik yang memadai, Bitcoin dan aset kripto dapat menjadi jalur alternatif inklusi keuangan—khususnya bagi generasi muda, masyarakat unbanked, dan kelompok yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan.
Teknologi blockchain juga berpotensi mendukung layanan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan terdesentralisasi, sekaligus membuka ruang inovasi baru seperti DeFi, tokenisasi aset, dan pengembangan layanan fintech di Indonesia. Namun, agar manfaat tersebut optimal, diperlukan sinergi antara literasi keuangan, edukasi digital, regulasi yang jelas, dan perlindungan konsumen.
Bitcoin, dan secara lebih luas teknologi blockchain serta aset kripto, memiliki potensi nyata dalam memperluas akses keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Di satu sisi, ia membuka peluang baru bagi inklusi keuangan, alternatif investasi, dan inovasi di sektor fintech. Di sisi lain, tantangan regulasi, perlindungan konsumen, dan literasi masih menjadi faktor pembatas yang perlu ditangani secara serius.
Dengan kebijakan yang tepat serta peningkatan literasi masyarakat, Bitcoin dapat memainkan peran strategis dalam demokratisasi akses keuangan digital di Indonesia—dengan catatan bahwa pengembangannya harus dibarengi tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.
Penulis: Muhammad Naufal Azmi
Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. (*)