BANDARA | TD — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko mengatakan aturan baru terkait penghapusan antigen dan PCR bagi penumpang pesawat rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta langsung diterapkan mulai hari ini. “Segera dilaksanakan dan diterapkan,” ujarnya, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Darmawali, sesuai aturan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menyebutkan bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi pakai hasil tes antigen atau PCR,” ujarnya.
Sementara, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dan, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Faraaz/Rom)