BANDARA | TD — Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19” ujar Adira dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Oktober 2021.
Pernyataan resmi dari Kemenhub ini menyikapi terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah poin dalam Inmendari yang terbit 18 Oktober menyebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Adira meneruskan, saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat. Dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.” (Faraaz/Rom)