Penipu Modus Toko Online Fiktif di Tangerang Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Sep 2021 11:25 0 64 Redaksi TD

SERANG | TD — Empat orang tersangka penipuan dengan modus toko daring (online shop) fiktif ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten.

Keempat tersangka yaitu pria berinisial BDK, 34, BBK, 35, HM, 47, dan AT, 35, ditangkap di empat toko di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 Agustus 2021. Tiga orang adalah pemilik toko telepon seluler dan toko mesin pompa air.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dedi Supriyadi mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka membuat akun di salah satu pasar di dunia maya (marketplace).

“Mereka seolah-olah menjual produk tertentu kemudian menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback. Antara penjual dengan pembeli masih satu sindikat,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Kamis (16/9/2021)

Motif para tersangka yaitu untuk mendapatkan poin cashback untuk ditukarkan dengan produk yang riil.

“Sementara barang yang dikirim tersangka ke pembeli fiktif, misalnya produknya ponsel, tetapi yang dikirimkan adalah kotak biskuit,” terangnya.

Aksi itu telah berlangsung selama setahun. Namun transaksi terbesar berlangsung selama empat bulan terakhir yang mengakibatkan perusahaan e-commerce mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

“Kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah kerugian lainnya,” tambahnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga, selain para tersangka, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa puluhan unit ponsel berbagai tipe dan merek, laptop dan printer, buku tabungan dan kartu ATM,

“Serta bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang dibuat pelaku. Beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya,” kata Shinto.

Keempat pelaku dijerat pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar. (Ril/Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA