KOTA TANGERANG | TD — Sidang kasus gugatan wanprestasi terhadap Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 10 Maret 2022. Dalam sidang dengan agenda mediasi ini penggugat mewakili 12 orang.
Dalam persidangan terungkap, penggugat menawarkan kepada pihak tergugat (Yusuf Mansur) untuk berdamai dengan mengembalikan kerugian para korban.
Kuasa hukum penggugat Ichwan Tony mengatakan, dalam mediasi ini pihaknya menawarkan sejumlah proposal.
“Dalam proses mediasi kita sudah melakukan mediasi dengan hakim mediator, kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3,” kata dia di PN Tangerang siang ini.
Dalam sidang tersebut, lanjut Ichwan, pihaknya meminta agar tergugat bisa mengembalikan pokok investasi yang sebelumnya telah disetorkan.
“Yang mana inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat yang pada tahun 2013 itu Rp10 juta, dengan dikonversi dengan harga emas pada saat kita mengajukan gugatan, bulan Desember 2021. Seperti misal harga emas itu Rp600 ribu, pada Desember 2021 jadi Rp900 ribu per gramnya. Jadi dikonversi, disesuaikan, itu memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
Bahkan dirinya mengaku akan mengesampingkan janji-janji yang pernah disampaikan oleh Yusuf Mansur, yaitu 8 persen keuntungan setiap tahunnya karena pihaknya terbuka untuk proses mediasi ini.
“Kita tidak ingin berlarut-larut, kasihan juga korbannya sudah menunggu lama. Selain minta ganti rugi, kita juga minta inmateriil,” tegasnya.
Inmateril tersebut, kata dia, yaitu masalah selama proses penyelesaian dalam persoalan ini yang sudah terbilang lama. Sehingga hal tersebut menjadikan penggugat mengeluarkan banyak tenaga dan biaya.
“Dari tahun 2013-2021, yang mana dia sudah lelah bolak-balik naik pesawat, menginap, banyak yang dikorbankan, dana itu harusnya bisa dikelola oleh mereka untuk biaya sekolah anaknya atau biaya yang lain, tapi tersendat. Itu yang kami sayangkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan ke kuasa hukum tergugat dan akan mendiskusikan dulu ke prinsipal (Yusuf Mansur dkk) terlebih dahulu.
“Apa tanggapannya nanti, akan ada saat mediasi selanjutnya, yaitu satu minggu dari sekarang. Kita berharap semoga apa yang kita inginkan itu terlaksana,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)