Pengadilan Negeri Tangerang Tolak Gugatan Korban Gusuran Tol JORR II

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Agu 2021 20:43 0 41 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDPengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum korban penggusuran Jalan Tol JORR II Ruas Cengkareng-Batuceper, Selasa (24/8/2021).

Hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar.

“Tadi memang putusan itu dibacakan Majelis Hakim sekira pukul 12.00 WIB lewat, putusan itu menyatakan bahwa gugatan terhadap tergugat ditolak seluruhnya,” jelasnya.

Anggi menjelaskan, gugatan kliennya yang dilayangkan pada 25 September 2020 kemarin itu ditolak lantaran dinilai kabur atau atau tidak jelas gugatannya.

“Gugatan yang kami inginkan soal PMH (perbuatan melawan hukum) ya, tapi memang pertimbangan saksinya. Rincian yang kami buat soal tanah dan bangunan gitu,” ujarnya.

Anggi menambahkan, gugatan materiil yang dilayangkan pihaknya senilai Rp59 Miliar lebih dan gugatan inmateriil senilai Rp1 Miliar. “Karena warga itu menginginkannya disamakan dengan yang lain,” tambahnya.

Salah satu warga korban gusuran, Dedi menjelaskan uang yang sudah dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dititipkan di pengadilan tidak sesuai dengan resume.

“Uang kami dirampok, tapi kenapa keadilan itu tidak ada buat kami rakyat kecil,” ucap Dedi, kordinator warga korban gusuran kampung baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.

“Keadilan hanya ada buat orang-orang pengusaha buat pengembang, buat rakyat kecil seperti kami keadilan sudah mati karena jelas uang kami dirampok,” imbuhnya.

“Cuma yang jelas kami di sini menuntut uang kami yang dititipkan di pengadilan tidak sesuai dengan resume,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, kata Dedi, warga bersama kuasa hukum akan melakukan perundingan terkait dengan keputusan ataupun langkah ke depannya terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Dirinya pun menjelaskan, selama proses sidang berjalan tidak ada pertanggung jawaban dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.

“Ada 23 bidang, 72 KK, 228 jiwa-an. Sekarang kami tidak punya tempat tinggal, kami sudah jadi gembel, dimana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya,” ucapnya.

“Kami hanya menuntut keadilan, karena uang kami dirampok. Uang kontrakan pun kami hutang, sekarang kami sudah punya uang buat kontrakan,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).

Unggulan

LAINNYA