TANGERANG | TD – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa mendapat dukungan luas. Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi, menilai langkah Kejari tersebut tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Beliau menekankan bahwa seluruh proses pengadaan lahan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum,” tegas Ibnu Jandi pada Sabtu, 24 November 2024. “Mulai dari tahap perencanaan, negosiasi harga dengan pemilik lahan, hingga proses pembayaran, semuanya telah dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik. Semua mekanisme telah dijalankan secara profesional dan akuntabel.”
Ibnu Jandi menambahkan bahwa proses tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta peraturan perundangan lainnya yang relevan, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketersediaan dasar hukum yang kuat ini menjadi landasan kokoh bagi keabsahan proyek tersebut.
“Dengan bukti-bukti dan dokumen yang memadai, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi,” lanjut Ibnu Jandi. “Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan investigasi menyeluruh dan berdasarkan fakta hukum yang ada, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ini membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.”
Ibnu Jandi menilai bahwa isu dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pasangan calon Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah merupakan upaya politis untuk menjatuhkan kredibilitas mereka menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang. Isu tersebut diangkat oleh pasangan calon Zulkarnain-Lerru dan Mad Romli-Irvansyah Asmat dalam debat kedua Pilkada.
“Tuduhan tersebut merupakan bentuk character assassination yang tendensius dan tanpa dasar,” tegas Ibnu Jandi. “Serangan ini menunjukkan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari visi dan misi pasangan calon yang bersangkutan. Sangat disayangkan, terutama mengingat Mad Romli, yang merupakan mantan Wakil Bupati Tangerang pada masa pengadaan lahan tersebut, seharusnya memahami proses dan legalitasnya. Tuduhan ini justru menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya pemahaman beliau terhadap prosedur pemerintahan yang benar.”
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersikap bijak dan tidak terpengaruh oleh narasi-narasi politik yang bersifat tendensius dan tidak berdasar. “Keputusan SP3 dari Kejaksaan telah memberikan kejelasan hukum. Mari kita fokus pada program dan visi misi masing-masing pasangan calon, dan memilih berdasarkan fakta dan informasi yang akurat, bukan berdasarkan isu-isu yang belum tentu kebenarannya,” tutup Ibnu Jandi. (*)