Penerimaan Siswa Baru Kota Serang, Walikota: Dilarang Nitip

waktu baca 2 minutes
Selasa, 27 Mei 2025 23:26 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi melarang keras perilaku titip menitip pada proses penerimaan siswa baru Tahun ajaran 2025/2026 di Kota Serang.

Menurutnya, perilaku titip menitip ini dapat memicu kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu akibat jumlah rombongan belajar (Rombel) over kapasitas.

Menurutnya, kelebihan jumlah rombel menyalahi aturan, selain siswa juga terancam datanya tidak masuk pada data pokok pendidikan (Dapodik) siswa.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membuka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau sebelumnya biasanya dikenal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dimana, pada penerimaan siswa baru kali ini, Pemkot Serang akan membuka penerimaan melalui jalur domisili atau sebelumnya biasa dikenal jalur zonasi, disusul jalur afirmasi, jalur prestasi hingga jalur perpindahan atau mutasi orang tua.

Lebih jauh Budi menjelaskan, pada proses penerimaan siswa Tahun ini pihaknya akan melibatkan peran dari Ombudsaman dalam pengawasannya dilapangan.

“SPMB dikawal langsung dengan Ombudsman untuk menjaga integritas penerimaan siswa didik baru di Kota Serang, sehingga sesuai aturan yang berlaku, ” beber Budi.

Oleh karena itu, masih kata Budi, pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk turut serta mengawasi jalannya pelaksanaan SMPB di Kota Serang agar sesuai peraturan dan data dari Kemendekbud.

“Dan apabila kedapatan ada titipan, Kepala Sekolahnya akan saya ganti, Ombudsman juga ikut mengawasi, ” katanya.

Senada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Suherman tegas mengatakan apabila ada jumlah Rombel berlebih. Maka, kata dia, dapat mengancam pada data siswa tak tercatat di dapodik.

“Kalau kelebihan rombelnya nanti bisa tidak masuk Dapodik, nantinya gak dapet ijasah” kata Suherman.

LAINNYA