Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Liar di Kawasan Roxy Ciputat

waktu baca 2 minutes
Senin, 23 Jun 2025 13:39 1 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Sebanyak 40 bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Tangsel serta sejumlah jajaran terkait, pada 23 Juni 2025.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemkot tiga kali melayangkan surat peringatan.

“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” tegas Pilar. Senin, 23 Juni 2025.

Lahan tersebut, kata Pilar, diketahui merupakan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel. Area seluas 1 hektare ini akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan, termasuk kendaraan umum yang tidak layak pakai.

Pilar menerangkan bahwa sekitar 40 kepala keluarga sempat menghuni kawasan ini, namun mereka tidak memiliki legalitas tinggal atau kepemilikan lahan.

“Dari informasi Ketua RW dan RT, tidak ada warga yang secara resmi berdomisili di sini. Semuanya memanfaatkan lahan untuk usaha,” jelasnya.

pilar mengugkap pemkot Tangsel sebenarnya telah melakukan sosialisasi sejak lama dan meminta agar kegiatan di Roxy hanya sebatas UMKM. Namun, realitasnya justru terjadi penyalahgunaan lahan untuk hiburan malam, peredaran miras, dan kegiatan ilegal lainnya.

“Awalnya mereka berkomitmen membuka warung atau usaha kecil. Tapi kenyataannya tidak sesuai. Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk toleransi,” tegas Pilar.

Ia menambabkan penertiban ini dilakukan secara bertahap. Hari ini kata Pilar, menyasar tempat hiburan malam dan kafe, besok dilanjutkan ke bangunan semi permanen yang disewakan sebagai tempat tinggal. Meski ada permintaan penangguhan, kebijakan penertiban tetap dilanjutkan.

“Sudah dilakukan dialog. Disepakati lima hari ke depan diberikan untuk pembongkaran mandiri. Jika tidak, kami akan bongkar paksa,” pungkasnya.

Sementara, Stefanus, mewakili warga terdampak, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pengosongan lahan, namun berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi.

“Kami tahu ini tanah milik Pemda, dan kalau memang dibutuhkan, kami siap pergi. Tapi jangan kami diperlakukan seperti hewan, langsung dibongkar tanpa ampun. Kami cuma minta waktu dan perhatian, karena kami juga warga negara,” ujar Stefanus.

Ia juga menyampaikan bahwa warga sebelumnya menempati lokasi tersebut sejak delapan tahun lalu secara bertahap. Sebagian warga bahkan sempat membayar kontrakan kepada pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan tersebut.

“Awalnya kami kontrak ke seseorang. Bahkan ada yang sudah tinggal belasan tahun. Tapi sekarang tiba-tiba dianggap ilegal semua. Kami cuma minta satu minggu waktu. Tapi dikasih hanya lima hari,” keluhnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA