KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima hibah aset berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 Februari 2023.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bahwa penyerahan hibah aset lahan TPU tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangsel.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati, atas telah berkenannya menyerahkan aset berupa tanah yang diperuntukkan sebagai TPU,” ucapnya.
Adapun aset tersebut berupa lahan TPU Kadussirung di Kecamatan Pagedangan, dan lahan TPU Mekarsari di Kecamatan Cisauk.
“TPU Kadussirung di Kecamatan Pagedangan dan TPU Mekarwangi di Kecamatan Cisauk, kemudian setelah melalui proses bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan disimpulkan bahwa lahan TPU ini merupakan kewajiban PT. Bumi Serpong Damai Tbk. atas pembangunan perumahan di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa ini menjadi komitmen Pemkot Tangsel terhadap ketersediaan lahan pemakaman umum.
“Pertumbuhan penduduk di Tangsel cukup tinggi dengan laju pertambahan penduduk 3,4% sehingga kebutuhan lahan pemakaman umum menjadi hal yang mendesak. Kami juga menyiapkan lahan 20 hektar di Sari Mulya saat ini mulai clearing dan bangun bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan pemindahtanganan aset daerah dengan cara hibah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi Kota Tangsel.
“Saya berharap agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Tangsel dan ini adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat luar biasa. Apalagi perkembangan populasi baik di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangelse tentu sangat tinggi dan didominasi oleh penduduk urban sehingga banyak kebutuhan pemakaman umum,” tuturnya.
Untuk diketahui, hibah tanah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Perda Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Idris Ibrahim/Rom)