KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota Tangerang, melalui kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari, secara resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terletak di tikungan Marga Portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Penutupan ini merupakan bagian dari program zero TPS di jalur protokol Kota Tangerang, serta sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari warga mengenai keberadaan TPS liar yang dianggap mengganggu kebersihan, kenyamanan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa lokasi TPS tersebut tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah yang benar dan berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar, serta merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.
Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan menyeluruh di area tersebut dan memasang rambu larangan untuk membuang sampah sembarangan.
“Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan menerapkan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dari Pemkot Tangerang. Ia juga mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga.
“Kami akan meningkatkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal pengangkutan. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan di lokasi tersebut. Selain itu, direncanakan akan dilakukan penghijauan untuk mencegah terulangnya pembuangan sampah di area yang sama.
“Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga, khususnya di RW 10, diimbau untuk tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang telah ditutup, sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya. (*)