KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menetapkan kebijakan jam operasional restoran dan rumah makan saat bulan Ramadan.
Jam operasional tersebut mengacu kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni sampai pukul 21.00 WIB.
“Tetap jam operasional (restoran dan rumah makan) mengikuti PPKM. Tetap pukul 21.00 WIB,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Kamis (14/4/2021).
Herman mengimbau agar warga Kota Tangerang berbuka puasa dan melaksanakan sahur di rumah masing-masing. Apabila melaksanakannya di luar rumah, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami berharap, seluruh warga sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan. Seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe,” katanya.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Banten kembali diperpanjang, terhitung sejak 6 April hingga 19 April 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjagan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. (Eko Setiawan/Rom)