TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui aturan ini, sejumlah lokasi publik resmi ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh digunakan untuk merokok.
Bupati Tangerang, H. Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa kebijakan KTR bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bukan untuk membatasi kebebasan perokok atau mengganggu aktivitas industri rokok.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih menyehatkan bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” tegasnya dalam pertemuan bersama Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang, Rabu (1/10/2025).
Pemkab Tangerang menetapkan sejumlah area strategis sebagai kawasan tanpa rokok, antara lain:
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan area khusus merokok di titik-titik tertentu, sehingga hak perokok tetap terakomodasi. Bupati Maesyal mencontohkan, aturan ini mirip dengan kebijakan di bandara yang hanya memperbolehkan aktivitas merokok di ruang khusus.
Bupati menginstruksikan perangkat daerah hingga tingkat kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan KTR, serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan bersama. Tujuan utama Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok,” tutupnya.
Dengan penegakan Perda KTR, Pemkab Tangerang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih sehat, ramah, dan bebas dari polusi asap rokok. (*)