 Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (TangerangDaily)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (TangerangDaily)
TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menganggarkan Rp66 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Hidayat, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan sejak awal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menambahkan bahwa alokasi ini mengikuti pedoman dari tahun sebelumnya, meskipun pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
“Pedoman dari tahun lalu bisa kita gunakan, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu Perpres. Syukurlah, Perpres yang baru tidak berbeda dengan tahun lalu, sehingga antisipasi kita sudah tepat. Anggaran yang disediakan ini mencakup PNS, PPPK, dan pegawai honorer dengan total sekitar Rp66 miliar,” jelasnya kepada KLIKBANTEN.ID pada Kamis, 20 Maret 2025.
Hidayat juga menjelaskan bahwa pencairan THR tidak akan dilakukan secara bersamaan. Namun, ia telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan proses dan permohonan administrasi, sehingga THR dari OPD yang lebih siap dapat dicairkan lebih awal.
“Insya Allah, kami sudah mempersiapkan dan mulai minggu depan, tepatnya hari Senin, kami akan memproses pencairan THR. Kami telah menghimbau para OPD untuk segera menyiapkan, sehingga pencairan tidak serentak, melainkan sesuai dengan kesiapan masing-masing OPD,” ungkap Hidayat.
Untuk tahun ini, pemerintah menyediakan dana sekitar Rp66 miliar untuk THR bagi PNS dan PPPK. Selain itu, Pemkab Tangerang juga mengalokasikan sekitar Rp13 miliar untuk THR pegawai honorer, yang diambil dari belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai.
“Kami setiap tahun juga memberikan THR kepada pegawai honorer, yang bukan berasal dari belanja pegawai, melainkan dari belanja barang dan jasa, dengan total sekitar Rp13 miliar,” tambahnya.
Pencairan THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
“THR akan setara dengan satu bulan gaji, dan besarnya bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan pegawai,” kata Hidayat.
Ia memperkirakan bahwa penerima THR tahun ini terdiri dari 9.191 pegawai PNS, 5.061 pegawai PPPK, dan sekitar 19.000 pegawai honorer.
“Total pegawai PNS dan PPPK mencapai 14.252 orang, yang terdiri dari 9.191 PNS dan 5.061 PPPK. Jika ditambahkan dengan pegawai honorer, jumlahnya mencapai antara 19.000 hingga 20.000 pegawai,” tutup Hidayat. (*)
