KOTA TANGERANG | TD — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyebut terdapat sekitar 2.300 pemilih pemula belum memiliki KTP elektronik. Angka tersebut ditemukan saat dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Ketika tahapan coklit itu, saat ditunjukan kartu keluarga kita cek satu persatu, kemudian mendapati kurang lebih 2.300 pemilih pemula belum memiliki KTP elektronik,” ujar Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan, Rabu, 8 Maret 2023.
Subhan menuturkan, angka tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah, lantaran proses pendaftaran pemilih masih terus berjalan.
“Masih bisa meningkat, kalau memang masih yang banyak belum terdaftar, sampai nanti pas di TPS (tempat pemungutan suara) masih ada kemungkinan bertambah lagi itu,” katanya.
Subhan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK di wilayah Kota Tangerang terkait sosialisasi hak pilih bagi pemula.
“Terkait pemilih pemula, kita akan sosialisasikan di tiap sekolah dengan menggandeng para guru. Nanti para pemilih pemula pada saat DPS (daftar pemilihan sementara) di lakukan uji publik,” jelasnya.
Subhan menambahkan, bagi para pemula yang belum memiliki KTP elektronik masih ada waktu hingga 14 Februari 2024, untuk memiliki kartu pengenal tersebut. Pihaknya pun akan melakukan perekaman saat para pemilih pemula yang beranjak 17 tahun saat 14 Februari 2024.
“Kalau yang sudah 17 tahun masih ada tenggang waktu sampai 14 Februari 2024, nanti kita dorong untuk melakukan perekaman. Jika yang 17 tahun itu pas pada 14 Februari 2024, kita akan buka perekaman di hari H,” ungkapnya.
“Perekamannya ada di tingkat kecamatan, sehingga mereka punya hak untuk menyalurkan hak pilihnya,” imbuhnya. (Red)