JAKARTA | TD — Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai hari ini, Sabtu 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM tersebut berlaku mulai pukul 14.30 WIB yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu 3 September 2022 dilansir dari Kompas.com.
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Kenaikan harga BBM sebelumnya diwacanakan pemerintah. Bahkan, saat wacana tersebut mengemuka, telah terjadia antrean warga yang akan mengisi BBM di SPBU.
Pemerintah beralasan kenaikan harga BBM karena membengkaknya nilai subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun, jika tidak ada kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar.
Dia mengatakan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp502,4 triliun.
Angka itu sudah membengkak Rp349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.
Namun, dengan kondisi berlanjutnya kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan kurs rupiah, diperkirakan anggaran tersebut tidak akan cukup hingga akhir tahun.
Terlebih, konsumsi Pertalite dan Solar diperkirakan akan melampaui kuota yang ditetapkan.
“Kami perkirakan subsidi itu harus tambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp198 triliun, menjadi di atas Rp502,4 triliun. Jadi nambah, kalau kita tidak menaikkan (harga) BBM, kalau tidak dilakukan apa-apa, tidak ada pembatasan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 23 Agustus 2022. (Net/Red)