KOTA TANGERANG | TD – Pelayanan Pemerintah Kota Tangerang untuk warganya juga hadir dalam memberikan fasilitasi legalitas merk dagang untuk 1750 pelaku UMKM sejak tahun 2020.
Fasilitasi ini dilakukan untuk membina dan mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Tangerang agar semakin maju, sejahtera, dan mendapat perlindungan hukum dalam usahanya.
Legalitas merk dagang akan membantu pengusaha UMKM menghindari plagiarisme atas merk dagang yang mereka miliki, meningkatkan nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, dan meningkatkan kepercayaan user dengan meningkatkan citra perusahaan.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang merupakan satu-satunya pemerintahan di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merk dagang melalui APBD pada tahun 2020. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh Pemkot Tangerang Selatan dan daerah lainnya pada tahun berikutnya.
Suli Rosadi juga mengatakan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus membantu warganya untuk memiliki secara hukum hak intelektual atas merk dagang dalam skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atas produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” tutur Suli Rosadi. ***