PERTANIAN | TD – Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian telah meluncurkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi para petani padi yang mengalami gagal panen.
Kebijakan pemerintah tersebut didasari oleh Undang-Undang No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Klaim atas asuransi ini dapat diajukan bila petani padi mengalami gagal panen yang disebabkan oleh kekeringan, kebanjiran, dan serangan hama penyakit (organisme pengganggu tanaman atau OPT).
Namun, diwajibkan bagi petani padi yang ingin memetik manfaat asuransi AUTP untuk tergabung dalam kelompok tani. Lahan yang diasuransikan pun harus paling luas 2 hektar per musim tanam.
Dalam pembayaran premi AUTP, suku premi asuransi sebesar 3% dari nilai pertanggungan. Sedangkan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Dikutip dari laman instagram Kementerian Pertanian, pembayaran premi asuransi tersebut pun mendapat sokongan dari pemerintah sebesar 80%, atau setara dengan Rp144.000 per hektar per musim tanam. Jadi, petani tinggal membayar 20% dari seluruh kewajiban premi, yakni Rp36.000 saja per hektar per musim tanam.
Bagi para petani padi yang ingin menjadi pemegang manfaat AUTP, inilah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Mengisi formulir pada aplikasi SIAP dan melanjutkan proses selanjutnya ke BPP/UPTD.
Bila mengalami kesulitan dalam pengisian formulir ini, petani dapat meminta tolong petugas PPL.
2. Menunggu proses verifikasi data petani dan kelompok tani.
Proses verifikasi dijalankan oleh koordinator BPP/UPTD.
3. Menunggu proses pengecekan dari perusahaan asuransi pelaksana.
Perusahaan asuransi yang telah ditunjuk pemerintah akan mengecek kelengkapan data yang diajukan.
4. Membayar premi swadaya melalui virtual account.
Setelah persetujuan perusahaan asuransi turun, petani diwajibkan membayar kewajiban premi ke rekening perusahaan asuransi yang ditunjuk.
5. Menerima polis asuransi.
Polis asuransi akan terbit secara otomatis pada aplikasi SIAP setelah pembayaran premi selesai.
Perlu diperhatikan, AUTP hanya diberikan pada tiga jenis lahan, yakni:
1. Lahan dengan irigasi teknis, setengah teknis, atau irigasi desa, dan irigasi sederhana.
2. Lahan rawa sistem pasang surut, atau lebak dengan tata air yang fungsinya masih baik.
3. Lahan sawah tadah hujan dengan sumber air permukaan atau air tanah yang mencukupi.
Adapun, AUTP akan melindungi terhadap risiko-risiko yang mengakibatkan gagal panen sebagai berikut:
1. Rusaknya tanaman akibat terendam air dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, yang menyebabkan menurunnya produktivitas tanaman. Kerusakan ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan air pasang (ROB).
2. Tanaman yang tidak tumbuh optimal disebabkan kekeringan dalam jangka waktu tertentu dalam periode tumbuhnya sehingga produktivitasnya menurun.
3. Rusak atau matinya tanaman padi akibat OPT berikut ini:
– Hama tanaman: wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, penggerek batang, dan keong mas.
– Penyakit tanaman: kerdil hampa, kerdil rumput atau kerdil kuning, kresek, blast, tungro, dan bercak coklat.
AUTP akan diperoleh manfaatnya bila rusaknya tanaman memenuhi kriteria berikut:
1. Umur tanaman melewati 10 hari setelah pindah tanam dari lahan pembibitan ke lahan utama.
2. Umur tanaman padi melewati 30 hari setelah sebar pada sistem tanam benih langsung.
3. Umur padi telah melebihi 30 hari setelah pemanenan tanaman utama dan tumbuhnya tunas baru pada sistem padi salibu.
4. Kerusakan mencapai lebih dari 75% dari luas area penanaman padi, dan lebih luas dari setiap petak alami. (Pat)