KOTA TANGERANG | TD — Polisi menjerat RM, 51 tahun, pelaku penusukan dua pedagang Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang dengan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deojiniu De Fatima, Rabu 3 November 2021.
Menurut Kapolres, pelaku penusukan mendapatkan pisau untuk menganiaya korban dari tokonya lalu dipakai untuk menikam korban.
Menurut Deojiniu, RM menikam korban karena dendam. “Motifnya dendam karena mereka sama-sama pedagang di pasar.”
RM dan AS terlibat cekcok mulut sebelum penusukan terjadi di Pasar Malabar, Selasa 2 November 2021. Dengan membabi buta, RM menusuk paha atas dan perut AS, 51 tahun. P, pedagang lainnya yang berniat melerai ikut kena sabetan pisau RM.
AS meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Tangerang.Sedangkan korban P saat ini masih menjalani perawatan dengan kondisi kritis. (Faraaz/Rom)