KABUPATEN TANGERANG | TD — HF pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai membacok sang istri MRA.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Tigaraksa,” katanya, Selasa 25 Januari 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Zain, pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Zain mengimbau kepada para pria agar dapat menyayangi istri di rumah. Menurutnya, ini pelajaran bagi suami agar tidak melakukan kekerasan terhadap istri. (Wok/Rom)