KOTA TANGSEL | TD — Wakil Wali Kota Tangsel, Ichsan Pilar Saga memastikan akan memecat SA, 53 tahun pegawai honorer yang diduga melakukan pelecehan seksual
terhadap tiga siswi peserta PKL.
“Saya sudah minta dilakukan pemecatan terhadap kontraknya dan jangan pernah menerima orang itu lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya Kamis 16 Desember 2021.
Menurut Pilar, apa yang dilakukan SA adalah kejahatan yang tidak bisa diampuni, baik secara administrasi kepegawaian maupun hukum. Sehingga Pemkot Tangsel bakal meneruskannya ke ranah pidana.
“Dan ini harus dibawa ke ranah hukum, ini juga arahan dari pak Wali Kota saat saya tanya arahan beliau, jawabannya bawa ke ranah pidana. Ini sangat memalukan,” kata Pilar.
Pilar sangat menyesalkan kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan di area kantor Kelurahan Jombang, Ciputat tersebut. Pasalnya, SA adalah pria yang sudah berumur 54 tahun lalu melakukan pelecehan tersebut terhadap anak dibawah umur.
“Melakukan pelecehan atau pencabulan saja itu sudah salah, pidana, memalukan. Ini yang melakukannya pria sudah dewasa usia diatas 50 tahun, melakukannya kepada anak di bawah umur,” kata Pilar.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini terkuak lantaran adanya laporan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, kepada Unit PPA Polres Tangerang Selatan. Ketiga korban adalah siswi yang tengah PKL di kantor kelurahan tersebut. (Faraaz/Rom)