Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung di MK.
“Kami telah siap dan menunggu proses dari MK terkait gugatan Paslon Ruhamaben-Shinta yang diajukan secara elektronik,” ujar Taufiq, seperti yang dikutip pada 1 Januari 2025.
Meskipun KPU Tangsel belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, Taufiq menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan tersebut.
“BRPK dari MK akan kami terima pada tanggal 3-6 Januari 2025, termasuk pokok-pokok permohonannya. Insya Allah, secara kelembagaan kami sudah mempersiapkan segalanya,” tambahnya.
Sebagai informasi, hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk periode 2025-2030 menunjukkan bahwa paslon nomor urut satu, Benyamin-Pilar, meraih 345.027 suara, sementara paslon nomor urut dua, Ruhamaben-Shinta, memperoleh 212.740 suara. (Idris Ibrahim/Red)