Paslon 02 Gugat ke MK, KPU Tangsel: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Jan 2025 16:46 0 68 Redaksi
KOTA TANGSEL | TD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengonfirmasi bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Tangsel 2024, Ruhamaben-Shinta, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung di MK.

“Kami telah siap dan menunggu proses dari MK terkait gugatan Paslon Ruhamaben-Shinta yang diajukan secara elektronik,” ujar Taufiq, seperti yang dikutip pada 1 Januari 2025.

Meskipun KPU Tangsel belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, Taufiq menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan tersebut.

“BRPK dari MK akan kami terima pada tanggal 3-6 Januari 2025, termasuk pokok-pokok permohonannya. Insya Allah, secara kelembagaan kami sudah mempersiapkan segalanya,” tambahnya.

Sebagai informasi, hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk periode 2025-2030 menunjukkan bahwa paslon nomor urut satu, Benyamin-Pilar, meraih 345.027 suara, sementara paslon nomor urut dua, Ruhamaben-Shinta, memperoleh 212.740 suara. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA