KABUPATEN TANGERANG | TD — Polisi menjerat JS, 31 tahun yang membunuh keponakannya MS, 29 tahun di Balaraja dengan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan,” ujar Kapolsek Balaraja Komisaris Herry Fitriyono, Minggu 27 Februari 2022.
Herry mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 tahun penjara.
Herry menjelaskan JS membunuh keponakannya karena sakit hati dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku. “Dengan tidak senonoh dan cara tidak sopan, pelaku merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku,” kata Herry.
Pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat dinihari 25 Februari dan menendang pintu rumah sehingga terbuka. Ia lalu masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya.
Polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah peristiwa itu dan menyita barang bukti berupa pisau dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku.
“Selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,” katanya. (Faraaz/Rom)