KOTA TANGERANG | TD — Sebanyak 7.856 pengendara di Kota Tangerang kena tilang selama Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021.
“Sebagian besar didominasi sepeda motor,” ujar Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Mbarep Susilo, Selasa 5 Oktober 2021.
Rincian 5.692 kendaraan roda dua yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya, mobil sedan sebanyak 951 pengendara, 787 pengendara mini bus dan 80 pengendara pikap, 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi dan 10 pengendara angkot.
Polisi Lalu Lintas memberikan sanksi tilang dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK. Rinciannya, dari7.856 pengendara itu, SIM yang ditindak sebanyak 2.560, STNK 5.026.
Menurut Mbarep, para pengendara itu paling banyak melakukan jenis pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Dari catatan yang diperoleh, ada 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian.
Kemudian, penindakan lain juga dilakukan terhadap 993 pengendara melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya.
Sementara itu, jenis pelanggaran paling sedikit yang selama Operasi Patuh Jaya adalah kelebihan muatan. Sebab, hanya ada dua pengendara yang melanggar soal muatan kendaraan.
Selain itu, ada juga sejumlah jenis pelanggaran yang tidak dilanggar pengendara karena aturannya memang tidak diterapkan di Kota Tangerang, seperti ganjil-genap, jalur bus way, dan lainnya.
“Nah, dari 7.856 pengendara itu, 3.533 orang pekerja swasta, 1.643 mahasiswa, 1.137 pelajar, 802 sopir, dan lain-lain,” jelasnya.
Mbarep menambahkan, pihaknya juga melakukan bentuk penindakan selain penilangan, yakni teguran.
Kepolisian mencatat ada sebanyak 3.138 teguran yang dilayangkan selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang. Sehingga, jumlah total penilangan dan teguran yang dilakukan di sana ada sebanyak 9.874 kali. (Faraaz/Rom)