Obligasi Syariah Vs Konvensional: Ini Bedanya!

waktu baca 4 menit
Selasa, 14 Jan 2025 09:38 0 44 Patricia Pawestri

EKBIS | TD – Obligasi merupakan instrumen keuangan dari sebuah perusahaan atau pemerintah untuk mendapatkan dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat utang. Dalam praktiknya, obligasi terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Meskipun keduanya berfungsi sebagai alat pendanaan, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip, struktur, dan mekanisme operasionalnya. Melalui artikel ini, penulis menuturkan secara detail mengenai kedua jenis obligasi ini dan perbedaannya.

Obligasi Konvensional

Obligasi konvensional adalah surat utang yang terbitnya berdasarkan prinsip hukum dan sistem keuangan yang berlaku umum, tanpa mempertimbangkan aspek syariah. Dalam obligasi konvensional, investor yang membeli obligasi biasanya akan menerima imbal hasil yang disebut kupon. Kupon ini merupakan bunga yang penerimaannya periodik, misalnya setiap enam bulan atau tahunan, berdasarkan persentase tertentu dari nilai nominal obligasi.

Karakteristik Obligasi Konvensional

• Bunga (Kupon)

Imbal hasil bagi investor obligasi jenis ini dapat berupa bunga tetap atau mengambang. Bunga ini bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga).

• Risiko Default

Terdapat risiko bahwa penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali pokok utang dan bunga sesuai jadwal yang telah ditentukan.

• Perdagangan di Pasar Sekunder

Obligasi konvensional merupakan komoditi perdagangan di pasar sekunder. Kepemilikan atas surat hutang ini memberikan nilai berupa likuiditas bagi investor.

• Tidak Terikat pada Aktivitas Tertentu

Penerbit obligasi konvensional bebas menggunakan dana yang hasil penjualan surat obligasi sesuai dengan kebutuhannya, tanpa batasan pada jenis usaha atau kegiatan.

• Regulasi

Dikenakan pada regulasi pasar modal yang umumnya mengatur transaksi keuangan.

Obligasi Syariah

Obligasi syariah, atau disebut juga sukuk, merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Dalam sukuk, imbal hasil yang diterima oleh investor bukanlah bunga, melainkan berbasis pada bagi hasil atau sewa dari aset yang mendasari sukuk tersebut. Sukuk dirancang untuk memenuhi ketentuan syariah, di mana setiap aktivitas investasi harus sesuai dengan hukum Islam.

Karakteristik Obligasi Syariah

• Basis Imbal Hasil

Imbal hasil yang diterima oleh investor berasal dari bagi hasil atau sewa aset. Misalnya, dalam sukuk ijarah, investor akan menerima pendapatan dari sewa aset yang dibeli oleh penerbit sukuk.

• Transparansi

Obligasi syariah mengharuskan adanya transparansi dalam struktur dan penggunaan dana yang diperoleh. Penerbit sukuk wajib menjelaskan kepada investor mengenai proyek atau aset yang dibiayai.

• Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk harus digunakan untuk proyek atau kegiatan yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

• Risiko

Seperti obligasi konvensional, sukuk juga memiliki risiko default. Namun, risiko ini dapat diminimalkan dengan memilih proyek yang memiliki potensi pendapatan yang baik.

• Regulasi Syariah

Obligasi syariah tunduk pada regulasi dan pengawasan Dewan Syariah, yang memastikan bahwa setiap aspek penerbitan dan pengelolaan sukuk conform dengan prinsip syariah.

Perbandingan Antara Obligasi Syariah dan Konvensional

Berikut adalah perbandingan mendetail antara obligasi syariah dan konvensional:

1. Prinsip Dasar

– Obligasi Konvensional

Berdasarkan bunga dan bersifat riba, yang dilarang dalam Islam.

– Obligasi Syariah

Berdasarkan prinsip bagi hasil atau sewa, sesuai dengan nilai-nilai etika Islam.

2. Imbal Hasil

– Obligasi Konvensional

Imbal hasil berupa bunga tetap atau mengambang.

– Obligasi Syariah

Imbal hasil berdasarkan profit-sharing atau rental fee dari aset.

3. Tujuan Penggunaan Dana

– Obligasi Konvensional

Penerbit bebas menggunakan dana untuk berbagai keperluan.

– Obligasi Syariah

Dana terkumpul dalam obligasi syariah bertujuan membiayai untuk proyek atau kegiatan yang sesuai dengan syariah.

4. Regulasi

– Obligasi Konvensional

Regulasi mengenai obligasi ini merupakan otoritas pasar modal dan sesuai dengan hukum negara.

– Obligasi Syariah

Regulasi obligasi syariah merupakan tanggung jawab Dewan Syariah dan harus memenuhi kriteria syariah.

5. Risiko

– Obligasi Konvensional

Terdapat risiko default dan fluktuasi suku bunga yang dapat mempengaruhi nilai obligasi.

– Obligasi Syariah

Risikonya juga ada, tetapi lebih terfokus pada risiko proyek tertanggung dan kepatuhan syariah.

6. Likuiditas

– Obligasi Konvensional

Umumnya lebih likuid dan lebih banyak ada dalam perdagangan pasar sekunder.

– Obligasi Syariah

Likuiditas dapat bervariasi tergantung pada penerbit dan jenis sukuk.

Itu dia sederet perbedaan antaran obligasi syariah dan obligasi konvensional. Obligasi syariah dan konvensional merupakan dua instrumen keuangan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat. Namun, perbedaan mendasar dalam prinsip, struktur, dan mekanismenya membuat keduanya memiliki karakteristik yang unik.

Obligasi konvensional beroperasi di dalam kerangka hukum dan sistem keuangan yang umum. Sedangkan obligasi syariah berpegang pada prinsip-prinsip syariah yang mengharuskan transparansi dan penggunaan dana untuk usaha yang halal.

Pemilihan antara obligasi syariah dan konvensional seharusnya berdasar pada prinsip investasi masing-masing individu. Termasuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepatuhan pada syariah, tujuan investasi, serta risiko yang ada. Dengan memahami perbedaan ini, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai yang ia yakini. (Nazwa/Pat)

LAINNYA