BANDARA | TD — PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan ketentuan wajib tes PCR akan mulai berlaku pada 24 Oktober di sejumlah Bandara yang dikelola perusahaan pelat merah itu. Ada lima bandara di wilayah Pulau Jawa yang dikelola AP II yang mewajibkan tes PCR.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru. “Untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19,” ujar dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Oktober 2021.
Menurut Yado, pemberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi harus menunjukkan hasil tes PCR. “Diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” ujar Yado. (Faraaz/Rom)