JAKARTA | TD – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Keputusan ini diumumkan dalam Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dilansir dari laman MK, Rabu, 5 Februari 2025, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24,9%.
“Meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.
Ridwan juga menambahkan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formal dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
“Mahkamah berpendapat bahwa melanjutkan permohonan ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut dengan agenda pembuktian tidaklah relevan,” tambahnya.
Pemohon sebelumnya mengklaim adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan. Mereka meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan. (*)