Mengapa Kebijakan Informasi Menentukan Masa Depan Pendidikan Digital

waktu baca 4 minutes
Selasa, 16 Des 2025 22:58 0 Nazwa

OPINI | TD – Pada era digital saat ini, informasi bukan hanya sekadar data, akan tetapi melainkan menjadi sumber daya penting yang memengaruhi kekuasaan, kualitas pendidikan, dan partisipasi masyarakat. Sekolah dan juga universitas kini terlibat dalam aliran data yang sangat besar, mulai dari data siswa, proses belajar secara daring, hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Di sini, kebijakan pengaturan informasi menjadi sangat penting dan tidak bisa dianggap sebagai urusan teknis yang biasa saja. Kebijakan pengaturan informasi telah mencakup aturan terkait tentang bagaimana cara informasi dibuat, disimpan, diakses, dibagikan, hingga dilindungi. Dalam konteks pendidikan, kebijakan ini juga telah melibatkan isu-isu penting seperti privasi siswa, keamanan data, kesetaraan akses, serta transparansi dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Dengan kata lain, kebijakan informasi berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan adil.

Perlindungan dan Pemberdayaan: Dua Fungsi Utama

Pengaturan informasi dalam dunia pendidikan memiliki dua fungsi utama.
Yang pertama adalah fungsi perlindungan. Kehadiran platform digital dan pembelajaran daring membuat data siswa dan guru semakin rentan terhadap kebocoran atau penyalahgunaan informasi. Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyebutkan bahwasannya masih banyak lembaga pendidikan yang mengalami kelemahan dalam pengamanan data dan kesadaran akan privasi digital. Tanpa kebijakan yang jelas, data pendidikan sangat bisa dimanipulasi untuk kepentingan komersial atau bahkan untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, regulasi terkait pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi sangat dibutuhkan, terutama untuk melindungi hak anak dalam dunia digital.

Di sisi lain, kebijakan informasi juga berperan dalam memperkuat kemampuan masyarakat. Dengan terbukanya informasi, seperti akses publik terhadap dana sekolah atau hasil penilaian akreditasi, masyarakat bisa mengawasi dan memastikan lembaga pendidikan bertanggung jawab. Transparansi ini sangat penting agar pendidikan dijalankan secara demokratis dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Aspek etika dan keadilan sosial juga tak terpisahkan dari pengaturan informasi. Masih ada ketimpangan dalam akses internet dan rendahnya kemampuan masyarakat menggunakan teknologi, terutama di daerah yang masih tertinggal. Jika tidak dibuat kebijakan yang adil, proses digitalisasi pendidikan justru bisa memperlebar perbedaan antara masyarakat yang beruntung dan yang tidak.

Konsep keadilan informasi menekankan bahwa semua orang berhak mendapatkan dan melindungi informasi yang relevan dengan hidup mereka. Oleh karena itu, kebijakan informasi harus diiringi dengan program pembelajaran tentang teknologi dan pembangunan infrastruktur yang merata, agar informasi benar-benar bisa menjadi sarana pemersatu, bukan alat memperlebar ketimpangan.

Tantangan dalam Menerapkan di Lapangan

Meski dengan demikian, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak tahun 2022, penerapannya di bidang pendidikan masih menghadapi berbagai hambatan. Banyak sekolah yang masih belum memiliki sistem keamanan data yang cukup baik atau pegawai yang memahami terkait dengan manajemen data. Selain itu, kebijakan yang sama untuk semua sering kali tidak mempertimbangkan kondisi setempat, terutama di sekolah di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Cara penyusunan kebijakan yang lebih fleksibel, ditambah dengan pelatihan dan bimbingan, menjadi penting agar peraturan tidak hanya menjadi dokumen teori, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Masuknya kecerdasan buatan (AI) ke dunia pendidikan menambah kesulitan dalam mengatur informasi. Pada saat ini AI digunakan untuk mengevaluasi hasil belajar, mendeteksi plagiarisme, hingga menyusun kurikulum secara personal. Namun, tanpa adanya pengawasan yang tepat, teknologi ini bisa menyebabkan bias dalam algoritma dan pelanggaran privasi.

Oleh karena itu, lembaga pendidikan perlu memiliki panduan etika dalam menggunakan AI yang menekankan transparansi, tanggung jawab, dan juga perlindungan data siswa. Teknologi inovatif harus dikembangkan seiring dengan tanggung jawab sosial yang juga seimbang.

Kesimpulan

Kebijakan tentang pengelolaan informasi merupakan dasar penting dalam mengelola pendidikan di era digital. Hal ini bukan hanya sekadar tentang melindungi data, akan tetapi juga tentang bagaimana memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi serta memperkuat proses demokratisasi dalam pendidikan. Keseimbangan antara transparansi dan perlindungan, antara inovasi dan etika, menjadi hal utama dalam kesuksesan dalam kebijakan ini. Jika hal ini dirancang dan juga dapat diterapkan dengan memperhatikan keadilan, maka dari itu kebijakan informasi pun dapat membuat sektor pendidikan menjadi sebuah pelopor dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, bijaksana dan berkelanjutan.

Penulis: Neng Mira Nur Utami,Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA