Mengaku Demi Biaya Sekolah Anak, Perempuan Asal Pasarkemis Edarkan Sabu

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Okt 2021 13:36 0 111 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang perempuan berinisial WBR, 45, berurusan dengan pihak berwajib karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ibu rumah tangga asal Pasarkemis, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang pada September lalu.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.

“Saat itu tersangka usai membeli narkoba jenis sabu dari wilayah Cikokol, Kota Tangerang,” ungkap Wahyu Jumat 22 Oktober 2021.

Tersangka membeli narkoba jenis sabu seberat 19,9 gram yang telah dipecah ke dalam beberapa bungkus, sehingga siap diedarkan.

“Tersangka mengaku mengambil dari seseorang, kemudian mengedarkannya di wilayah Kragilan, Serang,” terangnya.

Tersangka mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar barang terlarang tersebut, hasilnya untuk menghidupi tiga orang anaknya. “Untuk biaya sekolah anak,” kata WBR.

Dari satu gram sabu, kata dia, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu. “Saya beli Rp100 ribu, lalu jual Rp120 ribu per gram,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi, dan terancam penjara maksimal 20 tahun karena penyidik Satres Narkoba Polres Kota Tangerang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA