Membedakan Pindar Legal dan Ilegal: Panduan Literasi Fintech

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2024 20:50 0 63 Redaksi

EDUKASI| TD — Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus pinjaman online ilegal (pinjol) terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, lebih dari 2.248 entitas pinjol ilegal ditutup, dan hingga 28 Oktober 2024, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 2.742 entitas serupa. Banyak dari entitas ini beroperasi secara agresif, menargetkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa melakukan evaluasi risiko yang memadai. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan pinjaman yang tepat.

Masyarakat sering kali kesulitan membedakan platform pinjaman daring (PINDAR) yang resmi dan ilegal. Mengingat risiko finansial dan keamanan data pribadi yang mungkin timbul, OJK meluncurkan beberapa panduan untuk membantu masyarakat mengenali PINDAR yang legal dan yang seharusnya dihindari.

  1. Legalitas dan Izin Usaha: PINDAR legal terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar dan beroperasi tanpa pengawasan.
  2. Akses Data Pribadi yang Terbatas: Aplikasi PINDAR legal hanya meminta izin untuk akses yang relevan, sedangkan pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data ponsel, yang berisiko disalahgunakan.
  3. Proses Penagihan Etis: Penagihan oleh PINDAR legal dilakukan oleh petugas bersertifikat dan mematuhi peraturan, sementara pinjol ilegal menggunakan cara-cara agresif dan intimidatif.
  4. Penawaran Produk yang Jelas: PINDAR legal tidak mengirimkan penawaran melalui saluran pribadi tanpa persetujuan, sedangkan pinjol ilegal sering kali menggunakan metode tersebut untuk menarik perhatian.
  5. Fitur Utama PINDAR Berizin: PINDAR legal menawarkan transparansi dan keamanan dalam transaksi, serta informasi risiko yang jelas bagi pemberi dana.
  6. Keamanan dan Transparansi Data Pengguna: PINDAR legal diwajibkan melindungi data pengguna, sementara pinjol ilegal biasanya menyalahgunakan data pribadi.
  7. Dukungan Layanan Konsumen yang Jelas: PINDAR legal menyediakan layanan konsumen yang mudah diakses, sedangkan pinjol ilegal sering kali tidak memiliki sistem layanan yang memadai.
  8. Tidak Ada Pengiriman Dana Tanpa Permintaan: PINDAR legal hanya memproses pengajuan pinjaman berdasarkan permintaan resmi, sementara pinjol ilegal sering mengirimkan uang tanpa persetujuan sebelumnya, yang dapat menjebak konsumen.

Masyarakat yang ingin memeriksa legalitas platform PINDAR atau melaporkan aktivitas pinjol ilegal dapat menghubungi layanan Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157. Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan dan secara aktif menindaklanjuti aduan terkait pinjol ilegal. Edukasi tentang fintech dan kesadaran akan dampaknya sangat penting untuk melindungi diri dari risiko pinjaman ilegal. (*)

Unggulan

LAINNYA